Oleh Ayu Pangesti. Kesmas Unsoed 2015
KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA
“ABORSI”
Disusun oleh :
Annisa Fildzah Defanty (I1A015001)
Rafita Nur Afifah (I1A015022)
Andjani Romanita
Yuliani (I1A015033)
Ayu Shintia (I1A015063
Ayu Pangesti (I1A015071)
Dinarviana Indah Khairunnisa (I1A015114)
Kelompok : 7
TUGAS TERSTRUKTUR MATA KULIAH
DASAR-DASAR KESEHATAN REPRODUKSI
KEMENTERIAN
RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
FAKULTAS
ILMU-ILMU KESEHATAN
JURUSAN
KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Masa
remaja sering disebut sebagai masa transisi, dimana remaja mengalami berbagai
macam peralihan yaitu remaja mengalami masa transisi fisik, dimana terjadi
perubahan yang disebabkan oleh aktifnya hormon seks. (Permana, 2011). Remaja
sebagai jembatan dari masa anak-anak ke masa dewasa. Ini adalah masa dimana
seseorang mengalami perubahan yang sangat cepat tumbuhnya kematangan secara
seksual, pencarian identitas diri, pendefinisian nilai-nilai personal dan
menemukan peran-peran sosialnya (Untari, 2013).
Menurut
WHO, remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10-19 tahun, menurut Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 25 tahun 2014, remaja adalah penduduk dalam rentang
usia 10-18 tahun dan menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN)
rentang usia remaja adalah 10-24 tahun dan belum menikah (Menkes, 2014).
Dampak pergaulan bebas di kalangan remaja
mengantarkan pada kegiatan menyimpang seperti seks bebas atau seks pranikah
sehingga mengakibatkan menularnya penyakit kelamin dan terjadinya kehamilan
yang tidak diharapakan (KTD). Ada dua hal yang bisa dilakukan oleh
remaja, yaitu mempertahankan kehamilan atau mengakhiri kehamilan dengan cara aborsi (Untari, 2013).
Kehamilan remaja
adalah masalah kesehatan masyarakat yang utama dan masalah sosial di seluruh
dunia. Insiden ini terus meningkat. Konsekuensi dari kehamilan remaja meliputi angka kematian bayi yang
lebih tinggi. Resiko lain dari kehamilan remaja adalah hambatan potensial untuk
pengembangan perempuan, peningkatan morbiditas dan kematian ibu, dan penyebaran
penyakit menular seksual. Kehamilan remaja mempunyai bahaya bagi kesehatan baik
ibu maupun janin. Pada ibu dengan faktor risiko hipertensi akibat kehamilan,
anemia, partus dan gejala sisa akan meningkatkan angka kematian ibu (Aderibigbe, 2011).
Para remaja juga
tiga kali lebih mungkin meninggal akibat komplikasi kehamilan dan melahirkan
dibandingkan mereka yang berusia 20-24. Janin rentan untuk lahir prematur dan
memiliki peningkatan risiko peri-natal kematian. Faktor-faktor yang berhubungan
dengan kehamilan remaja termasuk urbanisasi yang cepat, status sosial ekonomi
rendah, rendah pendidikan, dan lain sebagainya (Aderibigbe. 2011).
Banyaknya
kasus aborsi khususnya dikalangan remaja terjadi akibat adanya kesenjangan
informasi tentang kesehatan reproduksi. Semakin berkembangnya teknologi
informasi dan mudahnya akses informasi menjadikan para remaja semakin mudah
mendapatkan informasi tentang kesehatan reproduksi yang belum tentu benar.
(Untari, 2013).
Berdasarkan survey BKKBN (2011), di Indonesia 63 juta jiwa
remaja berusia 10-24 tahun berperilaku tidak sehat yaitu berhubungan seks
pranikah. Kasus aborsi dikalangan remaja, diperoleh 2,6 juta jiwa pertahun dan
dari jumlah 27 % atau 700.000 kalangan remaja melakukan aborsi. Di Indonesia 15
% - 50 % kematian ibu disebabkan karena tindakan aborsi yang tidak aman,
khususnya sebagian besar dilakukan oleh remaja (Untari, 2013).
Kasus mengenai perilaku seksual pada remaja dari waktu ke waktu
semakin mengkhawatirkan. Sementara di masyarakat terjadi pergeseran nilai -
nilai moral yang semakin jauh sehingga masalah tersebut sepertinya sudah
menjadi hal biasa, padahal penyimpangan perilaku seksual merupakan sesuatu yang
harus dihindari oleh setiap individu terutama remaja. Survey yang dilakukan
oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2008 saat
mengejutkan yaitu 63 % remaja Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah
Menengah Atas (SMA) di Indonesia pernah berhubungan seks. Sebanyak 21 %
diantaranya melakukan aborsi. Angka ini naik dibandingkan tahun tahun
sebelumnya. Berdasarkan penelitian tersebut BKKBN merekomendasikan ada beberapa
faktor mendorong remaja melakukan hubungan seksual pra nikah. Diantaranya
pengaruh lingkungan dan dukungan keluarga (Rosida, 2015).
B. TUJUAN
1.
Pengertian Kesehatan Reproduksi dan Aborsi
2.
Jenis-jenis Aborsi
3.
Faktor yang menyebabkan aborsi
4.
Resiko Aborsi
5.
Cara pencegahan untuk menghindari kejadian
aborsi tidak aman (illegal)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kesehatan Reproduksi dan Aborsi
Kesehatan
reproduksi remaja adalah suatu kondisi sehat yang menyangkut sistem, fungsi dan
proses reproduksi yang dimiliki oleh remaja. Pengertian sehat tidak semata-mata
berarti bebas penyakit atau bebas dari kecacatan namun juga sehat secara mental
serta sosial kultural.Remaja perlu mengetahui kesehatan reproduksi agar
memiliki informasi yang benar mengenai proses reproduksi serta berbagai faktor
yang berhubungan.
Dengan
informasi yang benar, diharapkan remaja memiliki sikap dan tingkah laku yang
bertanggung jawab mengenai proses reproduksi. Pengetahuan dasar yang perlu
diberikan kepada remaja antara lain: 1. Pengenalan mengenai sistem, proses dan
fungsi alat reproduksi (aspek tumbuh kembang remaja) mengapa remaja perlu
mendewasakan usia kawin serta bagaimana merencanakan kehamilan agar sesuai
dengan keinginannya dan pasangannya. 17 2. Penyakit menular seksual dan
HIV/AIDS serta dampaknya terhadap kondisi kesehatan reproduksi 3. Bahaya
penggunaan obat obatan/narkoba pada kesehatan reproduksi 4. Pengaruh sosial dan
media terhadap perilaku seksual 5. Kekerasan seksual dan bagaimana
menghindarinya 6. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi termasuk memperkuat
kepercayaan diri agar mampu menangkal hal-hal yang bersifat negatif 7. Hak-hak
reproduksi (IDAI, 2013).
Menggugurkan
kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah ”aborsi”, berarti
pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin
dapat hidup diluar kandungan. Aborsi provocatus merupakan istilah
lain yang secara resmi dipakai dalam kalangan kedokteran dan hukum. Ini adalah
suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk
bertumbuh.
Menurut Fact
Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute For Social, Studies
anda Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan” aborsi didefenisikan
sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang
telah dibuahi rahim (uterus), sebelum janin (fetus) mencapai 20
minggu.
Tindakan aborsi menurut Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299,
341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:
·
Pengeluaran
hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap
tercapai (38-40 minggu).
·
Pengeluaran
hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari
500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus,
keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan
pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
Berdasarkan
perkiraan BKKBN, kejadian aborsi di Indonesia mencapai angka yang amat
fantastis yakni sekitar 2 juta kasus aborsi per tahun. Fakta aborsi di
Indonesia akibat kehamilan yang tidak direncanakan 1.000.000 janin
dibunuh pertahun. Agustus 1998 penelitian Jawa Post 1.750.000 janin
dibunuh pertahun. April 2000, Makasar Post menulis 2.300.000 janin dibunuh
pertahun. Mei 2000, Manado Post memperkirakan 2.600.000 janin dibunuh pertahun.
Media Indonesia 2 Oktober 2002 melaporkan saat itu 3.000.000 janin dibunuh
pertahun.
B. Jenis-jenis Aborsi
Ada
dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami,
tanpa intervensi tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi yang
direncanakan melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau
tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina (aborsi provokatus).
a.
Aborsi Spontanus atau ilmiah
Aborsi
Terjadi dengan sendirinya tanpa adanya pengaruh dari luar baik
factor mekanis ataupun medisinalis. Misalnya karena sel sperma atau sel telur
tidak bagus kualitasnya, atau karena ada kelalaian 12 bentuk rahim. Dapat juga
disebabkan oleh karena penyakit, misalnya penyakit syphilis, infeksi akut
dengan disertai demam yang tinggi pada penyakit malaria. Aborsi spontanus dapat
juga terjadi karena sang ibu hamil muda, sementara ia melakukan pekerjaan yang
berat berat ataupun keadaan kandungan yang tidak kuat dalam rahim karena usia
wanita yang terlalu muda hamil utaupun terlalu tua. Aborsi spontan dibagi atas:
1.
Aborsi komplitus
Artinya
keluarnya seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu.
2.
Aborsi habitualis
Artinya
aborsi terjadi 3 atau lebih aborsi spontan berturut-turut. Aborsi habitualis
ini dapat terjadi juga jika kadangkala seorang wanita mudah sekali mengalami
keguguran yang disebabkan oleh ganguan dari luar yang amat ringan sekali,
misalnya terpeleset, bermain skipping (meloncat dengan tali), naik kuda, naik
sepeda dan lain-lain. Bila keguguran hampir tiap kali terjadi pada tiap-tiap
kehamilan, maka keadaan ini disebut “aborsi
habitualis” yang biasanya terjadi pada kandungan minggu kelima sampai kelimabelas.
habitualis” yang biasanya terjadi pada kandungan minggu kelima sampai kelimabelas.
3. Aborsi inkomplitus
Artinya keluar
sebagian tetapi tidak seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20
minggu.
4. Aborsi diinduksi
Yaitu
penghentian kehamilan sengaja dengan cara apa saja sebelum umur kehamilan
lengkap 20 minggu dapat bersifat terapi atau non terapi.
5. Aborsi insipiens
Yaitu
keadaan perdarahan dari interauteri yang terjadi dengan dilatasi serviks
kontinu dan progresif tetapi tanpa pengeluaran hasil konsepsi sebelum umur
kehamilan 20 minggu.
6. Aborsi terinfeksi
Yaitu
aborsi yang disertai infeksi organ genital.
7. Missed Abortion
Yaitu aborsi yang embrio atas janinnya meninggal. Dalam uterus
sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu tetapi hasil konsepsi tertahan dalam
uterus selama 8 minggu atau lebih.
8. Aborsi septik
Yaitu aborsi yang terinfeksi dengan penyebaran mikroorganisme dari
produknya ke dalam sirkulasi sistematik ibu.
b. Aborsi Provokatus
Yaitu
aborsi yang disengaja, yang dilakukan dengan maksud dan pertimbangan tertentu
baik dengan memakai obat-obatan atau alat karena kandungan tidak dikehendaki.
Aborsi provocatus terdiri dari
1.
Provocatus therapeutics/ aborsi medicalis
Yaitu
aborsi yang terjadi karena perbuatan manusia. Dapat terjadi baik karena di
dorong oleh alasan medis, misalnya karenarjadi baik karena di dorong oleh
alasan medis, misalnya karena wanita yang hamil menderita suatu penyakit.
Aborsi provokatus dapat juga dilakukan pada saat kritis untuk menolong jiwa si
ibu, kehamilan perlu diakhiri, umpamanya pada kehamilan di luar kandungan,
sakit jantung yang parah, penyakit TBC yang parah, tekanan darah tinggi, kanker
payudara, kanker leher rahim. Indikasi untuk melakukan aborsi provokatus
therapeuticum sedikit-dikitnya harus ditentukan oleh dua orang dokter
spesialis, seorang dari ahli kebidanan dan seorang lagi dari ahli penyakit
dalam atau seorang ahli penyakit jantung
2.
Aborsi provokatus criminalis
Inilah
aborsi yang dilakukan dengan sengaja, baik oleh si ibu maupun oleh orang lain
dengan persetujuan si ibu hamil. Hal ini dilakukan dengan alasan-alasan
tertentu, misalnya malu mengandung karena hamil di luar nikah. Aborsi ini
biasanya dilakukan demi kepentingan pelaku, baik itu dari wanita yang
mengaborsikan kandungannya ataupun orang yang melakukan aborsi seperti dokter
secara medis ataupun dilakukan oleh dukun beranak yang hanya akan mencari keuntungan
materi saja.
C. Faktor - faktor yang Menyebabkan Aborsi
Penyebab aborsi
dapat dibagi menjadi 3 faktor yaitu:
1. Faktor
janin Faktor janin penyebab keguguran adalah kelainan genetik, dan ini terjadi
pada 50%-60% kasus keguguran.
2. Faktor
ibu:
a.
Kelainan endokrin (hormonal) misalnya kekurangan
tiroid, kencing manis.
b.
Faktor kekebalan (imunologi), misalnya pada
penyakit lupus, Anti phospholipid syndrome.
c.
Infeksi, diduga akibat beberapa virus seperti
cacar air, campak jerman, toksoplasma , herpes, klamidia.
d.
Kelemahan otot leher rahim.
e.
Kelainan bentuk rahim.
3. Faktor
Ayah: kelainan kromosom dan infeksi sperma diduga dapat menyebabkan abortus.
Selain
3 faktor di atas, faktor penyebab lain dari kehamilan abortus adalah:
1. Faktor
genetic
Sekitar 5 % abortus terjadi karena faktor genetik.
Paling sering ditemukannya kromosom trisomi dengan trisomi. Penyebab yang
paling sering menimbulkan abortus spontan adalah abnormalitas kromosom pada
janin. Lebih dari 60% abortus spontan yang terjadi pada trimester pertama menunjukkan
beberapa tipe abnormalitas genetik.
Abnormalitas genetik yang paling sering terjadi
adalah aneuploidi (abnormalitas komposisi kromosom) contohnya trisomi autosom
yang menyebabkan lebih dari 50% abortus spontan. Poliploidi menyebabkan sekitar
22% dari abortus spontan yang terjadi akibat kelainan kromosom. Sekitar 3-5%
pasangan yang memiliki riwayat abortus spontan yang berulang salah satu dari
pasangan tersebut membawa sifat kromosom yang abnormal. Identifikasi dapat
dilakukan dengan pemeriksaan kariotipe dimana bahan pemeriksaan diambil dari
darah tepi pasangan tersebut. Tetapi tentunya pemeriksaan ini belum berkembang
di Indonesiadan biayanya cukup tinggi.
2. Faktor
anatomi
Faktor anatomi kogenital dan didapat pernah dilaporkan
timbul pada 10-15 % wanita dengan abortus spontan yang rekuren. 1) Lesi anatomi
kogenital yaitu kelainan duktus Mullerian (uterus bersepta). Duktus mullerian
biasanya ditemukan pada keguguran trimester kedua. 2) Kelainan kogenital arteri
uterina yang membahayakan aliran darah endometrium. 3) Kelainan yang didapat
misalnya adhesi intrauterin (synechia), leimioma, dan endometriosis.
Abnormalitas anatomi maternal yang dihubungkan dengan kejadian abortus spontan
yang berulang termasuk inkompetensi serviks, kongenital dan defek uterus yang
didapatkan (acquired). Malformasi kongenital termasuk fusi duktus Mulleri yang
inkomplit yang dapat menyebabkan uterus unikornus, bikornus atau uterus ganda.
Defek pada uterus yang acquired yang sering dihubungkan dengan kejadian abortus
spontan berulang termasuk perlengketan uterus atau sinekia dan leiomioma.
Adanya kelainan anatomis ini dapat diketahui dari pemeriksaan ultrasonografi
(USG), histerosalfingografi (HSG), histeroskopi dan laparoskopi (prosedur
diagnostik). Pemeriksaan yang dapat dianjurkan kepada pasien ini adalah
pemeriksaan USG dan HSG. Dari pemeriksaan USG sekaligus juga dapat mengetahui
adanya suatu mioma terutama jenis submukosa. Mioma submukosa merupakan salah
satu faktor mekanik yang dapat mengganggu implantasi hasil konsepsi. Jika
terbukti adanya mioma pada pasien ini maka perlu dieksplorasi lebih jauh
mengenai keluhan dan harus dipastikan apakah mioma ini berhubungan langsung
dengan adanya ROB pada pasien ini. Hal ini penting karena mioma yang mengganggu
mutlak dilakukan operasi.
3. Faktor
endokrin:
a. Faktor endokrin berpotensial menyebabkan
aborsi pada sekitar 10-20 % kasus.
b. Insufisiensi fase luteal ( fungsi corpus
luteum yang abnormal dengan tidak cukupnya produksi progesteron).
c. Hipotiroidisme, hipoprolaktinemia,
diabetes dan sindrom polikistik ovarium merupakan faktor kontribusi pada
keguguran.
Kenaikan
insiden abortus bisa disebabkan oleh hipertiroidismus, diabetes melitus dan
defisisensi progesteron. Hipotiroidismus tampaknya tidak berkaitan dengan
kenaikan insiden abortus (Sutherland dkk, 1981). Pengendalian glukosa yang
tidak adekuat dapat menaikkan insiden abortus (Sutherland dan Pritchard, 1986).
Defisiensi progesteron karena kurangnya sekresi hormon tersebut dari korpus
luteum atau plasenta, mempunyai kaitan dengan kenaikan insiden abortus. Karena
progesteron berfungsi mempertahankan desidua, defisiensi hormon tersebut secara
teoritis akan mengganggu nutrisi pada hasil konsepsi dan dengan demikian turut
berperan dalam peristiwa kematiannya.
4. Faktor
infeksi Infeksi termasuk infeksi yang diakibatkan oleh TORC (Toksoplasma,
Rubella, Cytomegalovirus) dan malaria. Infeksi intrauterin sering dihubungkan
dengan abortus spontan berulang. Organisme-organisme yang sering diduga sebagai
penyebab antara lain Chlamydia, Ureaplasma, Mycoplasma, Cytomegalovirus,
Listeria monocytogenes dan Toxoplasma gondii. Infeksi aktif yang menyebabkan
abortus spontan berulang masih belum dapat dibuktikan. Namun untuk lebih
memastikan penyebab, dapat dilakukan pemeriksaan kultur yang bahannya diambil dari
cairan pada servikal dan endometrial.
5. Faktor
imunologi Terdapat antibodikardiolipid yang mengakibatkan pembekuan darah
dibelakang ari-ari sehingga mengakibatkan kematian janin karena kurangnya
aliran darah dari ari-ari tersebut. Faktor imunologis yang telah terbukti
signifikan dapat menyebabkan abortus spontan yang berulang antara lain:
antibodi antinuklear, antikoagulan lupus dan antibodi cardiolipin. Adanya
penanda ini meskipun gejala klinis tidak tampak dapat menyebabkan abortus
spontan yang berulang. Inkompatibilitas golongan darah A, B, O, dengan reaksi
antigen antibodi dapat menyebabkan abortus berulang, karena pelepasan histamin
mengakibatkan vasodilatasi dan peningkatan fragilitas kapiler.
6. Penyakit-penyakit
kronis yang melemahkan Pada awal kehamilan, penyakit-penyakit kronis yang
melemahkan keadaan ibu, misalnya penyakit tuberkulosis atau karsinomatosis
jarang menyebabkan abortus; sebaliknya pasien penyakit tersebut sering
meninggal dunia tanpa melahirkan. Adanya penyakit kronis (diabetes melitus, hipertensi
kronis, penyakit liver/ ginjal kronis) dapat diketahui lebih mendalam melalui
anamnesa yang baik. Penting juga diketahui bagaimana perjalanan penyakitnya
jika memang pernah menderita infeksi berat, seperti apakah telah diterapi
dengan tepat dan adekuat. Untuk eksplorasi kausa, dapat dikerjakan beberapa
pemeriksaan laboratorium seperti pemeriksaan gula darah, tes fungsi hati dan
tes fungsi ginjal untuk menilai apakah ada gangguan fungsi hepar dan ginjal
atau diabetes melitus yang kemudian dapat menimbulkan gangguan pada kehamilan
seperti persalinan prematur.
7. Faktor
Nutrisi Malnutrisi umum yang sangat berat memiliki kemungkinan paling besar
menjadi predisposisi abortus. Meskipun demikian, belum ditemukan bukti yang
menyatakan bahwa defisisensi salah satu/ semua nutrien dalam makanan merupakan
suatu penyebab abortus yang penting. Universitas Sumatera Utara.
8. Obat-obat
rekreasional dan toksin lingkungan. Peranan penggunaan obat-obatan rekreasional
tertentu yang dianggap teratogenik harus dicari dari anamnesa seperti tembakau
dan alkohol, yang berperan karena jika ada mungkin hal ini merupakan salah satu
yang berperan.
9. Faktor
psikologis. Dibuktikan bahwa ada hubungan antara abortus yang berulang dengan
keadaan mental akan tetapi belum dapat dijelaskan sebabnya. Yang peka terhadap
terjadinya abortus ialah wanita yang belum matang secara emosional dan sangat
penting dalam menyelamatkan kehamilan. Usaha-usaha dokter untuk mendapat
kepercayaan pasien, dan menerangkan segala sesuatu kepadanya, sangat membantu.
Pada penderita ini, penyebab yang menetap pada terjadinya abortus spontan yang
berulang masih belum dapat dipastikan. Akan lebih baik bagi penderita untuk
melakukan pemeriksaan lengkap dalam usaha mencari kelainan yang mungkin
menyebabkan abortus yang berulang tersebut, sebelum penderita hamil guna
mempersiapkan kehamilan yang berikutnya. (Girsang,
2011).
D. Resiko Aborsi
Menurut
BKKBN, aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan
seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan
aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini
adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama
mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang
sudah terjadi.
Ada
2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi yaitu Resiko
kesehatan dan keselamatan secara fisik dan resiko gangguan psikologis
a.
Resiko kesehatan dan keselamatan fisik:
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko
yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of
Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1.
Kematian mendadak karena pendarahan
hebat
2.
Kematian mendadak karena pembiusan yang
gagal
3.
Kematian secara lambat akibat infeksi
serius disekitar kandungan
4.
Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5.
Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya
6.
Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7.
Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8.
Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9.
Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan
pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan
hebat pada saat kehamilan berikutnya
11. Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12. Infeksi
rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13. Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis)
b.
Resiko kesehatan mental:
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi
kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki
dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala
ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom
Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological
Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review
(1994).
Pada
dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti
berikut ini:
1.
Kehilangan harga diri
2.
Berteriak-teriak histeris
3.
Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
4.
Ingin melakukan bunuh diri
5.
Mulai mencoba menggunakan obat-obat
terlarang
6.
Tidak bisa menikmati lagi hubungan
seksual
E.
Undang
– undang yang mengatur mengenai aborsi
Mengenai
aborsi, dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut :
1.
Pasal 346 : “Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
2.
Pasal 347 : (1) Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
3.
Pasal 348 : (1) Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita
dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4.
Pasal 349 : “Jika
seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan
pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan
348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan”.
F.
Legalitas
Aborsi dalam Kondisi Khusus menurut Undang-Undang
Abortus
buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan
yakni :
1.
Abortus buatan legal
(Abortus provocatus therapcutius)
Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat
dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang, karena alasan yang sangat
mendasar untuk melakukannya, seperti menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.
2.
Abortus buatan ilegal
Yaitu
pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/ menyembuhkan
si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat
dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan
pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap
nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249). Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun
1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam keadaan
darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat
dilakukan tindakan medis tertentu. Kemudian pada ayat (2) menyebutkan tindakan
medis tertentu dapat dilakukan :
1)
Berdasarkan indikasi
medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
2)
Oleh tenaga kesehatan
yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan
tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli
3)
Dengan persetujuan ibu
hamil yang bersangkutan serta suami dan keluarga.
G.
Hal-Hal
Yang Dapat Dilakukan Untuk Menghindari Kejadian Aborsi Tidak aman (Ilegal)
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir
serta mencegah terjadinya tindakan aborsi yang tidak aman/illegal, diantaranya
adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan pendidikan
kepada masyarakat khususnya dikalangan remaja tentang kesehatan seksual dan
reproduksi yang komprehensif yang memberikan informasi tentang seksualitas,
kontrasepsi dan hubungan gender.
2.
Memotivasi kepada
orang tua untuk ikut mengambil peran dalam mengawasi anak-anaknya dalam bergaul
3.
Menyediakan layanan
konseling yang berkualitas tinggi yang dapat memberikan informasi yang akurat
tentang aborsi dan bahayanya bagi kesehatan
4.
Bekerja sama dengan
semua pihak yang terkait seperti sekolah-sekolah, puskesmas dan lain-lain dalam
menurunkan angka aborsi yang ada.
5.
Menyediakan sarana
atau tempat pelayanan kesehatan yang bermutu dan memenuhi syarat
Selain hal-hal tersebut di atas, ada beberapa hal penting
yang dapat dilakukan oleh orang tua, yaitu sebagai berikut :
1.
Memberikan pendidikan
sex dini yang sesuai kepada anak-anaknya
2.
Melakukan pengawasan
terhadap pergaulan anak-anaknya
3.
Menanamkan moral dan
etika yang baik untuk menghindari hal-hal yang melanggar aturan/hukum, baik di
masyarakat bahkan di dalam Negara.
BAB III
ANALISIS KASUS
Selasa,
26 Juli 2016 , 16:43:00
Remaja Cantik Meninggal Setelah Dipaksa Pacar Lakukan
Aborsi
Foto almarhumah Mauren. Foto:
radarbanten online
CILEGON – Aparat kepolisian membongkar sebuah kuburan di TPU
Pecek, Jombang, Kota Cilegon, Banten, Selasa (26/7). Kuburan tersebut adalah
tempat bersemayamnya jenazah Mauren Dwi Asmarani (19) yang meninggal dunia
beberapa waktu lalu.
Pembongkaran dilakukan oleh tim DVI Polres Banten dan Polres
Cilegon atas permintaan pihak keluarga. Aparat bermaksud mengautopsi jenazah
Mauren untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Kepada Radar Banten Online (grup JPNN), Suebah, ibunda
Mauren bercerita bahwa anaknya belum lama ini lulus dari sebuah SMK di Kota
Cilegon. Saat hendak menghadiri acara pesta kelulusan, ia curiga anaknya sedang
hamil. Pasalnya, perut Mauren terlihat membuncit ketika mengenakan kebaya.
“Setelah saya tanyakan, dia (Mauren) mengakui telah hamil 4
bulan. Setelah itu saya langsung ke rumah pacarnya untuk melakukan obrolan
pemberitahuan," kenang Suebah.
Tapi, lanjutnya, dua hari kemudian Mauren mengalami
keguguran. Ketika itu keluarga tak berpikir macam-macam mengenai penyebab
keguguran tersebut.
Namun tak lama berselang, kesehatan Mauren memburuk dan sering mengalami sesak napas. Dari
situ terbongkar bahwa Mauren dipaksa
pacarnya menggugurkan kandungan dengan cara menenggak minuman yang telah
dicampur lotion anti nyamuk serta ragi.
“Tanggal 12 Juni anak saya itu sesak napas dan dirawat di
rumah sakit. Saat itu cerita apa yang
dia konsumsi yaitu Soffell sama ragi karena disuruh pacarnya. Menurut temannya
juga, saat baru hamil pacarnya itu sudah coba untuk menggugurkan, tapi tak
berhasil,” ungkapnya.
Informasi itu yang membuat keluarga meminta polisi lakukan
autopsi. Mereka menduga cairan yang
diminum Mauren untuk aborsi berperan besar menyebabkan meninggalnya remaja
cantik itu.
Suebah pun mengatakan, jika autopsi membenarkan kecurigaan
tersebut, maka keluarga berharap kekasih Mauren diberi hukuman yang setimpal.
“Saya tidak terima dengan semua ini. Semua saya serahkan saja kepada pihak yang
berwajib,” katanya. (rk/rb/dil/jpnn)
Kasus Mauren
merupakan salah satu dari sekian banyak kasus aborsi yang ada di Indonesia. Dari jumlah remaja yang hamil pada pra nikah dapat
disimpulkan bahwa banyak remaja masih minim pengetahuannya akan hubungan
seksual. Pengetahuan yang setengah-setengah justru lebih berbahaya ketimbang
tidak tahu sama sekali. Pengetahuan yang setengah-setengah tidak hanya
mendorong remaja untuk mencoba-coba, tapi juga menimbulkan salah persepsi.
Mauren sendiri melakukan aborsi karena disuruh oleh pacarnya, ia dipaksa
meminum sofell serta ragi untuk menggugurkan kandungannya karena kehamilan Mauren merupakan kehamilan yang
tidak diinginkan (kecelakaan). Pengaruh cairan yang diminumnyalah yang
berpengaruh besar terhadap kematian remaja tersebut. Aborsi yang dilakukan oleh
Mauren termasuk aborsi yang direncanakan dimana
melalui tindakan medis dengan obat-obatan saja (jamu, dsb) atau tindakan bedah,
atau tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina. Aborsi
memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita
secara fisik, dan juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental
seorang wanita.
Menurut kelompok kami, dari kasus Mauren tersebut terlihat
bahwa kurangnya pengetahuan remaja akan pengetahuan kesehatan reproduksi,
sehingga remaja mengalami kehamilan tidak diinginkan, faktor-faktornya adalah
sebagai berikut :
q Saat
pubertas, remaja tidak memahami perubahan yg dialaminya
q Kontrol
sosial kurang tepat (terlalu ketat/ longgar)
q Frekuensi
pertemuan dengan pacar lebih sering dan tidak terkontrol
q Hilang
kontrol karena tidak tahu batas boleh dan tidak boleh
q Merasa
sudah saatnya
q Keinginan
menunjukkan cinta kepada pasangan
Gejala
remaja yang akan melakukan aborsi adalah sebagai berikut :
q Hubungan
seks pranikah
q Remaja
tidak siap mengatasi kehamilan à aborsi
q Ketakutan
yang tidak wajar
q Gangguan
kesehatan akibat ketidak tahuan, kurangnya kendali diri, dan kurangnya
bimbingan.
q Tingkat
kebugaran rendah.
q Lambatnya
prestasi OR ß derajat kesegaran jasmani pd
remaja.
Saran
à pencegahan masalah
perilaku seksual remaja :
Ø Pendidikan
seksual secara terpadu perlu diberikan
kepada anak sedini mungkin, dan juga kepada orangtua & konselor
Ø Perlu
perubahan pemahaman masyarakat terhadap seksualitas dari tabu/kaku menjadi
fleksibel
Ø
Kepedulian masyarakat
terhadap seks yang aman & sehat perlu ditingkatkan.
DAFTAR PUSTAKA
Aderibigbe, Sunday Adedeji. 2011. Teenage Pregnancy and Prevalence of Abortion among In-school
Adolescents in North Central, Nigeria. Dept of Epid & Community Health,
Faculty of Clinical Sciences, College of Health Sciences University of Ilorin,
PMB 1515, Ilorin, Nigeria. Volume 7 (1).
BKKBN Kalteng. 2012. Aborsi dan
Permasalahannya. http://kalteng.bkkbn.go.id/Lists/Artikel/DispForm.aspx?ID=40&ContentTypeId=0x01003DCABABC04B7084595DA364423DE7897
Girsang,
D.K. 2011. Penyebab-Penyebab
Abortus Spontan di RSUP. H. Adam Malik Medan pada Tahun 2007-2009.
Sumatra Utara: USU.
IDAI, Kesehatan Reproduksi Remaja dalam Aspek Sosial,
10 September 2013, diakses tanggal 29 Januari 2015, (http://idai.or.id/public-articles/seputarkesehatan-anak/kesehatan-reproduksi-remaja-dalam-aspek-sosial.html)
Menkes RI. 2014. Situasi Kesehatan Reproduksi Remaja.
Jakarta Selatan: Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI.
Permana,
W. 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Sikap Permisif terhadap Aborsi pada
Remaja Tidak Kawin Usia 15-24 Tahun, Tesis. Depok: Pascasarjana UI.
Prawirohardjo, Sarwono. 2002. Ilmu
Kebidanan. Jakarta : Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo.
Rosida, (2015).
Hubungan Dukungan Keluarga Dengan Perilaku Seks Remaja Di SMKN Bantul Yogyakarta.
Tesis, Yogyakarta : STIkes Aisyiyah.
Untari,
L.P. 2013. Tingkat Pengetahuan Remaja Putri Tentang Bahaya Aborsi di Kelas XI
SMK Muhammadiyah 1 Sragen Tahun 2013, Karya Tulis Ilmiah. Surakarta : DIII
Kebidanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar