Selasa, 27 Desember 2016

KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA-ABORSI

Oleh Ayu Pangesti. Kesmas Unsoed 2015

KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA
ABORSI




  
 Disusun oleh :
Annisa Fildzah Defanty                  (I1A015001)
Rafita Nur Afifah                           (I1A015022)
Andjani Romanita Yuliani             (I1A015033)
Ayu Shintia                                      (I1A015063
Ayu Pangesti                                    (I1A015071)
Dinarviana Indah Khairunnisa     (I1A015114)

Kelompok : 7




TUGAS TERSTRUKTUR MATA KULIAH
DASAR-DASAR KESEHATAN REPRODUKSI





KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
JURUSAN KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2016




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Masa remaja sering disebut sebagai masa transisi, dimana remaja mengalami berbagai macam peralihan yaitu remaja mengalami masa transisi fisik, dimana terjadi perubahan yang disebabkan oleh aktifnya hormon seks. (Permana, 2011). Remaja sebagai jembatan dari masa anak-anak ke masa dewasa. Ini adalah masa dimana seseorang mengalami perubahan yang sangat cepat tumbuhnya kematangan secara seksual, pencarian identitas diri, pendefinisian nilai-nilai personal dan menemukan peran-peran sosialnya (Untari, 2013).
Menurut WHO, remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10-19 tahun, menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 tahun 2014, remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10-18 tahun dan menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) rentang usia remaja adalah 10-24 tahun dan belum menikah (Menkes, 2014).
Dampak pergaulan bebas di kalangan remaja mengantarkan pada kegiatan menyimpang seperti seks bebas atau seks pranikah sehingga mengakibatkan menularnya penyakit kelamin dan terjadinya kehamilan yang tidak diharapakan (KTD). Ada dua hal yang bisa dilakukan oleh remaja, yaitu mempertahankan kehamilan atau mengakhiri kehamilan dengan cara aborsi (Untari, 2013).

Kehamilan remaja adalah masalah kesehatan masyarakat yang utama dan masalah sosial di seluruh dunia. Insiden ini terus meningkat. Konsekuensi dari kehamilan remaja meliputi angka kematian bayi yang lebih tinggi. Resiko lain dari kehamilan remaja adalah hambatan potensial untuk pengembangan perempuan, peningkatan morbiditas dan kematian ibu, dan penyebaran penyakit menular seksual. Kehamilan remaja mempunyai bahaya bagi kesehatan baik ibu maupun janin. Pada ibu dengan faktor risiko hipertensi akibat kehamilan, anemia, partus dan gejala sisa akan meningkatkan angka kematian ibu (Aderibigbe, 2011).
Para remaja juga tiga kali lebih mungkin meninggal akibat komplikasi kehamilan dan melahirkan dibandingkan mereka yang berusia 20-24. Janin rentan untuk lahir prematur dan memiliki peningkatan risiko peri-natal kematian. Faktor-faktor yang berhubungan dengan kehamilan remaja termasuk urbanisasi yang cepat, status sosial ekonomi rendah, rendah pendidikan, dan lain sebagainya (Aderibigbe. 2011).
 Banyaknya kasus aborsi khususnya dikalangan remaja terjadi akibat adanya kesenjangan informasi tentang kesehatan reproduksi. Semakin berkembangnya teknologi informasi dan mudahnya akses informasi menjadikan para remaja semakin mudah mendapatkan informasi tentang kesehatan reproduksi yang belum tentu benar. (Untari, 2013).
Berdasarkan survey BKKBN (2011), di Indonesia 63 juta jiwa remaja berusia 10-24 tahun berperilaku tidak sehat yaitu berhubungan seks pranikah. Kasus aborsi dikalangan remaja, diperoleh 2,6 juta jiwa pertahun dan dari jumlah 27 % atau 700.000 kalangan remaja melakukan aborsi. Di Indonesia 15 % - 50 % kematian ibu disebabkan karena tindakan aborsi yang tidak aman, khususnya sebagian besar dilakukan oleh remaja (Untari, 2013).
Kasus mengenai perilaku seksual pada remaja dari waktu ke waktu semakin mengkhawatirkan. Sementara di masyarakat terjadi pergeseran nilai - nilai moral yang semakin jauh sehingga masalah tersebut sepertinya sudah menjadi hal biasa, padahal penyimpangan perilaku seksual merupakan sesuatu yang harus dihindari oleh setiap individu terutama remaja. Survey yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2008 saat mengejutkan yaitu 63 % remaja Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia pernah berhubungan seks. Sebanyak 21 % diantaranya melakukan aborsi. Angka ini naik dibandingkan tahun tahun sebelumnya. Berdasarkan penelitian tersebut BKKBN merekomendasikan ada beberapa faktor mendorong remaja melakukan hubungan seksual pra nikah. Diantaranya pengaruh lingkungan dan dukungan keluarga (Rosida, 2015).

B.     TUJUAN
1.        Pengertian Kesehatan Reproduksi dan Aborsi
2.        Jenis-jenis Aborsi
3.        Faktor yang menyebabkan aborsi
4.        Resiko Aborsi
5.        Cara pencegahan untuk menghindari kejadian aborsi tidak aman (illegal)
6.        Contoh Kasus

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Kesehatan Reproduksi dan Aborsi
Kesehatan reproduksi remaja adalah suatu kondisi sehat yang menyangkut sistem, fungsi dan proses reproduksi yang dimiliki oleh remaja. Pengertian sehat tidak semata-mata berarti bebas penyakit atau bebas dari kecacatan namun juga sehat secara mental serta sosial kultural.Remaja perlu mengetahui kesehatan reproduksi agar memiliki informasi yang benar mengenai proses reproduksi serta berbagai faktor yang berhubungan.
      Dengan informasi yang benar, diharapkan remaja memiliki sikap dan tingkah laku yang bertanggung jawab mengenai proses reproduksi. Pengetahuan dasar yang perlu diberikan kepada remaja antara lain: 1. Pengenalan mengenai sistem, proses dan fungsi alat reproduksi (aspek tumbuh kembang remaja) mengapa remaja perlu mendewasakan usia kawin serta bagaimana merencanakan kehamilan agar sesuai dengan keinginannya dan pasangannya. 17 2. Penyakit menular seksual dan HIV/AIDS serta dampaknya terhadap kondisi kesehatan reproduksi 3. Bahaya penggunaan obat obatan/narkoba pada kesehatan reproduksi 4. Pengaruh sosial dan media terhadap perilaku seksual 5. Kekerasan seksual dan bagaimana menghindarinya 6. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi termasuk memperkuat kepercayaan diri agar mampu menangkal hal-hal yang bersifat negatif 7. Hak-hak reproduksi (IDAI, 2013).
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah ”aborsi”, berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Aborsi provocatus merupakan istilah lain yang secara resmi dipakai dalam kalangan kedokteran dan hukum. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Menurut Fact Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute For Social, Studies anda Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan” aborsi didefenisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi rahim (uterus), sebelum janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:
·           Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
·           Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
            Berdasarkan perkiraan BKKBN, kejadian aborsi di Indonesia mencapai angka yang amat fantastis yakni sekitar 2 juta kasus aborsi per tahun. Fakta aborsi di Indonesia akibat kehamilan yang tidak direncanakan 1.000.000 janin dibunuh pertahun. Agustus 1998 penelitian Jawa Post 1.750.000 janin dibunuh pertahun. April 2000, Makasar Post menulis 2.300.000 janin dibunuh pertahun. Mei 2000, Manado Post memperkirakan 2.600.000 janin dibunuh pertahun. Media Indonesia 2 Oktober 2002 melaporkan saat itu 3.000.000 janin dibunuh pertahun.

B.       Jenis-jenis Aborsi

Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami, tanpa intervensi tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi yang direncanakan melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina (aborsi provokatus).
a.       Aborsi Spontanus atau ilmiah Aborsi
Terjadi dengan sendirinya tanpa adanya pengaruh dari luar baik factor mekanis ataupun medisinalis. Misalnya karena sel sperma atau sel telur tidak bagus kualitasnya, atau karena ada kelalaian 12 bentuk rahim. Dapat juga disebabkan oleh karena penyakit, misalnya penyakit syphilis, infeksi akut dengan disertai demam yang tinggi pada penyakit malaria. Aborsi spontanus dapat juga terjadi karena sang ibu hamil muda, sementara ia melakukan pekerjaan yang berat berat ataupun keadaan kandungan yang tidak kuat dalam rahim karena usia wanita yang terlalu muda hamil utaupun terlalu tua. Aborsi spontan dibagi atas:
1.         Aborsi komplitus
Artinya keluarnya seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu.
2.         Aborsi habitualis
Artinya aborsi terjadi 3 atau lebih aborsi spontan berturut-turut. Aborsi habitualis ini dapat terjadi juga jika kadangkala seorang wanita mudah sekali mengalami keguguran yang disebabkan oleh ganguan dari luar yang amat ringan sekali, misalnya terpeleset, bermain skipping (meloncat dengan tali), naik kuda, naik sepeda dan lain-lain. Bila keguguran hampir tiap kali terjadi pada tiap-tiap kehamilan, maka keadaan ini disebut “aborsi
habitualis” yang biasanya terjadi pada kandungan minggu kelima sampai kelimabelas.
3.    Aborsi inkomplitus
Artinya keluar sebagian tetapi tidak seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu.
4.    Aborsi diinduksi
Yaitu penghentian kehamilan sengaja dengan cara apa saja sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu dapat bersifat terapi atau non terapi.
5.    Aborsi insipiens
Yaitu keadaan perdarahan dari interauteri yang terjadi dengan dilatasi serviks kontinu dan progresif tetapi tanpa pengeluaran hasil konsepsi sebelum umur kehamilan 20 minggu.
6.    Aborsi terinfeksi
Yaitu aborsi yang disertai infeksi organ genital.
7.    Missed Abortion
Yaitu aborsi yang embrio atas janinnya meninggal. Dalam uterus sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu tetapi hasil konsepsi tertahan dalam uterus selama 8 minggu atau lebih.
8.    Aborsi septik
Yaitu aborsi yang terinfeksi dengan penyebaran mikroorganisme dari produknya ke dalam sirkulasi sistematik ibu.
b.      Aborsi Provokatus
Yaitu aborsi yang disengaja, yang dilakukan dengan maksud dan pertimbangan tertentu baik dengan memakai obat-obatan atau alat karena kandungan tidak dikehendaki. Aborsi provocatus terdiri dari
1.      Provocatus therapeutics/ aborsi medicalis
Yaitu aborsi yang terjadi karena perbuatan manusia. Dapat terjadi baik karena di dorong oleh alasan medis, misalnya karenarjadi baik karena di dorong oleh alasan medis, misalnya karena wanita yang hamil menderita suatu penyakit. Aborsi provokatus dapat juga dilakukan pada saat kritis untuk menolong jiwa si ibu, kehamilan perlu diakhiri, umpamanya pada kehamilan di luar kandungan, sakit jantung yang parah, penyakit TBC yang parah, tekanan darah tinggi, kanker payudara, kanker leher rahim. Indikasi untuk melakukan aborsi provokatus therapeuticum sedikit-dikitnya harus ditentukan oleh dua orang dokter spesialis, seorang dari ahli kebidanan dan seorang lagi dari ahli penyakit dalam atau seorang ahli penyakit jantung
2.      Aborsi provokatus criminalis
Inilah aborsi yang dilakukan dengan sengaja, baik oleh si ibu maupun oleh orang lain dengan persetujuan si ibu hamil. Hal ini dilakukan dengan alasan-alasan tertentu, misalnya malu mengandung karena hamil di luar nikah. Aborsi ini biasanya dilakukan demi kepentingan pelaku, baik itu dari wanita yang mengaborsikan kandungannya ataupun orang yang melakukan aborsi seperti dokter secara medis ataupun dilakukan oleh dukun beranak yang hanya akan mencari keuntungan materi saja.

C.      Faktor - faktor yang Menyebabkan Aborsi
Penyebab aborsi dapat dibagi menjadi 3 faktor yaitu:
1.      Faktor janin Faktor janin penyebab keguguran adalah kelainan genetik, dan ini terjadi pada 50%-60% kasus keguguran.
2.      Faktor ibu:
a.         Kelainan endokrin (hormonal) misalnya kekurangan tiroid, kencing manis.
b.         Faktor kekebalan (imunologi), misalnya pada penyakit lupus, Anti phospholipid syndrome.
c.         Infeksi, diduga akibat beberapa virus seperti cacar air, campak jerman, toksoplasma , herpes, klamidia.
d.        Kelemahan otot leher rahim.
e.         Kelainan bentuk rahim.
3.      Faktor Ayah: kelainan kromosom dan infeksi sperma diduga dapat menyebabkan abortus.
Selain 3 faktor di atas, faktor penyebab lain dari kehamilan abortus adalah:
1.      Faktor genetic
Sekitar 5 % abortus terjadi karena faktor genetik. Paling sering ditemukannya kromosom trisomi dengan trisomi. Penyebab yang paling sering menimbulkan abortus spontan adalah abnormalitas kromosom pada janin. Lebih dari 60% abortus spontan yang terjadi pada trimester pertama menunjukkan beberapa tipe abnormalitas genetik.
Abnormalitas genetik yang paling sering terjadi adalah aneuploidi (abnormalitas komposisi kromosom) contohnya trisomi autosom yang menyebabkan lebih dari 50% abortus spontan. Poliploidi menyebabkan sekitar 22% dari abortus spontan yang terjadi akibat kelainan kromosom. Sekitar 3-5% pasangan yang memiliki riwayat abortus spontan yang berulang salah satu dari pasangan tersebut membawa sifat kromosom yang abnormal. Identifikasi dapat dilakukan dengan pemeriksaan kariotipe dimana bahan pemeriksaan diambil dari darah tepi pasangan tersebut. Tetapi tentunya pemeriksaan ini belum berkembang di Indonesiadan biayanya cukup tinggi.
2.      Faktor anatomi
Faktor anatomi kogenital dan didapat pernah dilaporkan timbul pada 10-15 % wanita dengan abortus spontan yang rekuren. 1) Lesi anatomi kogenital yaitu kelainan duktus Mullerian (uterus bersepta). Duktus mullerian biasanya ditemukan pada keguguran trimester kedua. 2) Kelainan kogenital arteri uterina yang membahayakan aliran darah endometrium. 3) Kelainan yang didapat misalnya adhesi intrauterin (synechia), leimioma, dan endometriosis. Abnormalitas anatomi maternal yang dihubungkan dengan kejadian abortus spontan yang berulang termasuk inkompetensi serviks, kongenital dan defek uterus yang didapatkan (acquired). Malformasi kongenital termasuk fusi duktus Mulleri yang inkomplit yang dapat menyebabkan uterus unikornus, bikornus atau uterus ganda. Defek pada uterus yang acquired yang sering dihubungkan dengan kejadian abortus spontan berulang termasuk perlengketan uterus atau sinekia dan leiomioma. Adanya kelainan anatomis ini dapat diketahui dari pemeriksaan ultrasonografi (USG), histerosalfingografi (HSG), histeroskopi dan laparoskopi (prosedur diagnostik). Pemeriksaan yang dapat dianjurkan kepada pasien ini adalah pemeriksaan USG dan HSG. Dari pemeriksaan USG sekaligus juga dapat mengetahui adanya suatu mioma terutama jenis submukosa. Mioma submukosa merupakan salah satu faktor mekanik yang dapat mengganggu implantasi hasil konsepsi. Jika terbukti adanya mioma pada pasien ini maka perlu dieksplorasi lebih jauh mengenai keluhan dan harus dipastikan apakah mioma ini berhubungan langsung dengan adanya ROB pada pasien ini. Hal ini penting karena mioma yang mengganggu mutlak dilakukan operasi.
3.      Faktor endokrin:
a.       Faktor endokrin berpotensial menyebabkan aborsi pada sekitar 10-20 % kasus.
b.      Insufisiensi fase luteal ( fungsi corpus luteum yang abnormal dengan tidak cukupnya produksi progesteron).
c.       Hipotiroidisme, hipoprolaktinemia, diabetes dan sindrom polikistik ovarium merupakan faktor kontribusi pada keguguran.
Kenaikan insiden abortus bisa disebabkan oleh hipertiroidismus, diabetes melitus dan defisisensi progesteron. Hipotiroidismus tampaknya tidak berkaitan dengan kenaikan insiden abortus (Sutherland dkk, 1981). Pengendalian glukosa yang tidak adekuat dapat menaikkan insiden abortus (Sutherland dan Pritchard, 1986). Defisiensi progesteron karena kurangnya sekresi hormon tersebut dari korpus luteum atau plasenta, mempunyai kaitan dengan kenaikan insiden abortus. Karena progesteron berfungsi mempertahankan desidua, defisiensi hormon tersebut secara teoritis akan mengganggu nutrisi pada hasil konsepsi dan dengan demikian turut berperan dalam peristiwa kematiannya.
4.      Faktor infeksi Infeksi termasuk infeksi yang diakibatkan oleh TORC (Toksoplasma, Rubella, Cytomegalovirus) dan malaria. Infeksi intrauterin sering dihubungkan dengan abortus spontan berulang. Organisme-organisme yang sering diduga sebagai penyebab antara lain Chlamydia, Ureaplasma, Mycoplasma, Cytomegalovirus, Listeria monocytogenes dan Toxoplasma gondii. Infeksi aktif yang menyebabkan abortus spontan berulang masih belum dapat dibuktikan. Namun untuk lebih memastikan penyebab, dapat dilakukan pemeriksaan kultur yang bahannya diambil dari cairan pada servikal dan endometrial.
5.      Faktor imunologi Terdapat antibodikardiolipid yang mengakibatkan pembekuan darah dibelakang ari-ari sehingga mengakibatkan kematian janin karena kurangnya aliran darah dari ari-ari tersebut. Faktor imunologis yang telah terbukti signifikan dapat menyebabkan abortus spontan yang berulang antara lain: antibodi antinuklear, antikoagulan lupus dan antibodi cardiolipin. Adanya penanda ini meskipun gejala klinis tidak tampak dapat menyebabkan abortus spontan yang berulang. Inkompatibilitas golongan darah A, B, O, dengan reaksi antigen antibodi dapat menyebabkan abortus berulang, karena pelepasan histamin mengakibatkan vasodilatasi dan peningkatan fragilitas kapiler.
6.      Penyakit-penyakit kronis yang melemahkan Pada awal kehamilan, penyakit-penyakit kronis yang melemahkan keadaan ibu, misalnya penyakit tuberkulosis atau karsinomatosis jarang menyebabkan abortus; sebaliknya pasien penyakit tersebut sering meninggal dunia tanpa melahirkan. Adanya penyakit kronis (diabetes melitus, hipertensi kronis, penyakit liver/ ginjal kronis) dapat diketahui lebih mendalam melalui anamnesa yang baik. Penting juga diketahui bagaimana perjalanan penyakitnya jika memang pernah menderita infeksi berat, seperti apakah telah diterapi dengan tepat dan adekuat. Untuk eksplorasi kausa, dapat dikerjakan beberapa pemeriksaan laboratorium seperti pemeriksaan gula darah, tes fungsi hati dan tes fungsi ginjal untuk menilai apakah ada gangguan fungsi hepar dan ginjal atau diabetes melitus yang kemudian dapat menimbulkan gangguan pada kehamilan seperti persalinan prematur.
7.      Faktor Nutrisi Malnutrisi umum yang sangat berat memiliki kemungkinan paling besar menjadi predisposisi abortus. Meskipun demikian, belum ditemukan bukti yang menyatakan bahwa defisisensi salah satu/ semua nutrien dalam makanan merupakan suatu penyebab abortus yang penting. Universitas Sumatera Utara.
8.      Obat-obat rekreasional dan toksin lingkungan. Peranan penggunaan obat-obatan rekreasional tertentu yang dianggap teratogenik harus dicari dari anamnesa seperti tembakau dan alkohol, yang berperan karena jika ada mungkin hal ini merupakan salah satu yang berperan.
9.      Faktor psikologis. Dibuktikan bahwa ada hubungan antara abortus yang berulang dengan keadaan mental akan tetapi belum dapat dijelaskan sebabnya. Yang peka terhadap terjadinya abortus ialah wanita yang belum matang secara emosional dan sangat penting dalam menyelamatkan kehamilan. Usaha-usaha dokter untuk mendapat kepercayaan pasien, dan menerangkan segala sesuatu kepadanya, sangat membantu. Pada penderita ini, penyebab yang menetap pada terjadinya abortus spontan yang berulang masih belum dapat dipastikan. Akan lebih baik bagi penderita untuk melakukan pemeriksaan lengkap dalam usaha mencari kelainan yang mungkin menyebabkan abortus yang berulang tersebut, sebelum penderita hamil guna mempersiapkan kehamilan yang berikutnya. (Girsang, 2011).

D.      Resiko Aborsi

Menurut BKKBN, aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka  yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi yaitu Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan resiko gangguan psikologis
a.         Resiko kesehatan dan keselamatan fisik: Pada saat melakukan aborsi  dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1.         Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2.         Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3.         Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4.         Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5.         Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
6.         Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7.         Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8.         Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9.         Kanker hati (Liver Cancer)
10.     Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11.     Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12.     Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13.     Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
b.        Resiko kesehatan mental: Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini: 
1.         Kehilangan harga diri
2.         Berteriak-teriak histeris
3.         Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
4.         Ingin melakukan bunuh diri
5.         Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang
6.         Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual

E.       Undang – undang yang mengatur mengenai aborsi
Mengenai aborsi, dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut :
1.        Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
2.        Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
3.        Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4.        Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan”.

F.       Legalitas Aborsi dalam Kondisi Khusus menurut Undang-Undang
Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni :
1.         Abortus buatan legal (Abortus provocatus therapcutius)
Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya, seperti menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.
2.         Abortus buatan ilegal
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249). Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Kemudian pada ayat (2) menyebutkan tindakan medis tertentu dapat dilakukan :
1)            Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
2)            Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli
3)            Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan serta suami dan keluarga.



G.       Hal-Hal Yang Dapat Dilakukan Untuk Menghindari Kejadian Aborsi Tidak aman (Ilegal)

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir serta mencegah terjadinya tindakan aborsi yang tidak aman/illegal, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.         Memberikan pendidikan kepada masyarakat khususnya dikalangan remaja tentang kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif yang memberikan informasi tentang seksualitas, kontrasepsi dan hubungan gender.
2.         Memotivasi kepada orang tua untuk ikut mengambil peran dalam mengawasi anak-anaknya dalam bergaul
3.         Menyediakan layanan konseling yang berkualitas tinggi yang dapat memberikan informasi yang akurat tentang aborsi dan bahayanya bagi kesehatan
4.         Bekerja sama dengan semua pihak yang terkait seperti sekolah-sekolah, puskesmas dan lain-lain dalam menurunkan angka aborsi yang ada.
5.         Menyediakan sarana atau tempat pelayanan kesehatan yang bermutu dan memenuhi syarat
Selain hal-hal tersebut di atas, ada beberapa hal penting yang dapat dilakukan oleh orang tua, yaitu sebagai berikut :
1.            Memberikan pendidikan sex dini yang sesuai kepada anak-anaknya 
2.            Melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya
3.            Menanamkan moral dan etika yang baik untuk menghindari hal-hal yang melanggar aturan/hukum, baik di masyarakat bahkan di dalam Negara.



BAB III
ANALISIS KASUS
Selasa, 26 Juli 2016 , 16:43:00
Remaja Cantik Meninggal Setelah Dipaksa Pacar Lakukan Aborsi

Foto almarhumah Mauren. Foto: radarbanten online
CILEGON – Aparat kepolisian membongkar sebuah kuburan di TPU Pecek, Jombang, Kota Cilegon, Banten, Selasa (26/7). Kuburan tersebut adalah tempat bersemayamnya jenazah Mauren Dwi Asmarani (19) yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pembongkaran dilakukan oleh tim DVI Polres Banten dan Polres Cilegon atas permintaan pihak keluarga. Aparat bermaksud mengautopsi jenazah Mauren untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Kepada Radar Banten Online (grup JPNN), Suebah, ibunda Mauren bercerita bahwa anaknya belum lama ini lulus dari sebuah SMK di Kota Cilegon. Saat hendak menghadiri acara pesta kelulusan, ia curiga anaknya sedang hamil. Pasalnya, perut Mauren terlihat membuncit ketika mengenakan kebaya.
“Setelah saya tanyakan, dia (Mauren) mengakui telah hamil 4 bulan. Setelah itu saya langsung ke rumah pacarnya untuk melakukan obrolan pemberitahuan," kenang Suebah.
Tapi, lanjutnya, dua hari kemudian Mauren mengalami keguguran. Ketika itu keluarga tak berpikir macam-macam mengenai penyebab keguguran tersebut.
Namun tak lama berselang, kesehatan Mauren memburuk dan sering mengalami sesak napas. Dari situ terbongkar bahwa Mauren dipaksa pacarnya menggugurkan kandungan dengan cara menenggak minuman yang telah dicampur lotion anti nyamuk serta ragi.
“Tanggal 12 Juni anak saya itu sesak napas dan dirawat di rumah sakit. Saat itu cerita apa yang dia konsumsi yaitu Soffell sama ragi karena disuruh pacarnya. Menurut temannya juga, saat baru hamil pacarnya itu sudah coba untuk menggugurkan, tapi tak berhasil,” ungkapnya.
Informasi itu yang membuat keluarga meminta polisi lakukan autopsi. Mereka menduga cairan yang diminum Mauren untuk aborsi berperan besar menyebabkan meninggalnya remaja cantik itu.
Suebah pun mengatakan, jika autopsi membenarkan kecurigaan tersebut, maka keluarga berharap kekasih Mauren diberi hukuman yang setimpal. “Saya tidak terima dengan semua ini. Semua saya serahkan saja kepada pihak yang berwajib,” katanya. (rk/rb/dil/jpnn)



Kasus Mauren merupakan salah satu dari sekian banyak kasus aborsi yang ada di Indonesia. Dari jumlah remaja yang hamil pada pra nikah dapat disimpulkan bahwa banyak remaja masih minim pengetahuannya akan hubungan seksual. Pengetahuan yang setengah-setengah justru lebih berbahaya ketimbang tidak tahu sama sekali. Pengetahuan yang setengah-setengah tidak hanya mendorong remaja untuk mencoba-coba, tapi juga menimbulkan salah persepsi.
Mauren sendiri melakukan aborsi karena disuruh oleh pacarnya, ia dipaksa meminum sofell serta ragi untuk menggugurkan kandungannya karena kehamilan Mauren merupakan kehamilan yang tidak diinginkan (kecelakaan). Pengaruh cairan yang diminumnyalah yang berpengaruh besar terhadap kematian remaja tersebut. Aborsi yang dilakukan oleh Mauren termasuk aborsi yang direncanakan dimana melalui tindakan medis dengan obat-obatan saja (jamu, dsb) atau tindakan bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina. Aborsi memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, dan juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Menurut kelompok kami, dari kasus Mauren tersebut terlihat bahwa kurangnya pengetahuan remaja akan pengetahuan kesehatan reproduksi, sehingga remaja mengalami kehamilan tidak diinginkan, faktor-faktornya adalah sebagai berikut :
q  Saat pubertas, remaja tidak memahami perubahan yg dialaminya
q  Kontrol sosial kurang tepat (terlalu ketat/ longgar)
q  Frekuensi pertemuan dengan pacar lebih sering dan tidak terkontrol
q  Hilang kontrol karena tidak tahu batas boleh dan tidak boleh
q  Merasa sudah saatnya
q  Keinginan menunjukkan cinta kepada pasangan
Gejala remaja yang akan melakukan aborsi adalah sebagai berikut :
q  Hubungan seks pranikah
q  Remaja tidak siap mengatasi kehamilan à aborsi
q  Ketakutan yang tidak wajar
q  Gangguan kesehatan akibat ketidak tahuan, kurangnya kendali diri, dan kurangnya bimbingan.
q  Tingkat kebugaran rendah.
q  Lambatnya prestasi OR ß derajat kesegaran jasmani pd remaja.

Saran à pencegahan masalah perilaku seksual remaja :
Ø  Pendidikan seksual secara terpadu perlu diberikan  kepada anak sedini mungkin, dan juga kepada orangtua & konselor
Ø  Perlu perubahan pemahaman masyarakat terhadap seksualitas dari tabu/kaku menjadi fleksibel
Ø  Kepedulian masyarakat terhadap seks yang aman & sehat perlu ditingkatkan.









DAFTAR PUSTAKA

Aderibigbe, Sunday Adedeji. 2011. Teenage Pregnancy and Prevalence of Abortion among In-school Adolescents in North Central, Nigeria. Dept of Epid & Community Health, Faculty of Clinical Sciences, College of Health Sciences University of Ilorin, PMB 1515, Ilorin, Nigeria. Volume 7 (1).
IDAI, Kesehatan Reproduksi Remaja dalam Aspek Sosial, 10 September 2013, diakses tanggal 29 Januari 2015, (http://idai.or.id/public-articles/seputarkesehatan-anak/kesehatan-reproduksi-remaja-dalam-aspek-sosial.html)
Menkes RI. 2014. Situasi Kesehatan Reproduksi Remaja. Jakarta Selatan: Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI.
Permana, W. 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Sikap Permisif terhadap Aborsi pada Remaja Tidak Kawin Usia 15-24 Tahun, Tesis. Depok: Pascasarjana UI.
Prawirohardjo, Sarwono. 2002. Ilmu Kebidanan. Jakarta : Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo.
Rosida, (2015). Hubungan Dukungan Keluarga Dengan Perilaku Seks Remaja Di SMKN Bantul Yogyakarta. Tesis, Yogyakarta : STIkes Aisyiyah.
Untari, L.P. 2013. Tingkat Pengetahuan Remaja Putri Tentang Bahaya Aborsi di Kelas XI SMK Muhammadiyah 1 Sragen Tahun 2013, Karya Tulis Ilmiah. Surakarta : DIII Kebidanan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar